Selasa, 03 Agustus 2021

ASURANSI MOBIL MENURUT PENDAPAT ABDULLAH BIN JIBRIN

Abdullah bin Jibrin lahir tahun 1349 H di desa Muhairaqa, Qowaiea, yang terletak sekitar 180 km dari ibu kota Riyad. Nama lengkapnya Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Ibrahim bin Fahd bin Hamd bin Jibrin. 

Ia mulai belajar membaca dan menulis sampai tahun 1364 H sambil menghafal al-Quran. Sebagian surat Al-Quran berhasil ia hafalkan, disamping menghafal hadits nabawi yang empat puluh termasuk mempelajarinya sebagai ilmu-ilmu dasar.

Pada tahun 1467 H ia mengajukan permohonan belajar kepada Syaikh Abdul Aziz Sythry agar bisa menjadi muridnya namun sang syaikh tidak mau menerima murid jika murid tersebut belum hapal Al-Quran 30 juz. Akhirnya Syaikh Jibrin berusaha berkonsentrasi menghafal al-Quran hingga ia menghafalnya dengan sempurna. Setelah itu barulah ia belajar kepada Syaikh Sythry dengan jadwal setiap sehabis sholat Subuh, dilanjutkan lagi di waktu duha (pagi), kemudian satu jam setelah sholat Ashar dan setelah sholat Maghrib hingga masuk waktu sholat Isya.

Ia menamatkan studi di Ma'had Imam Dakwah, Riyadh, pada tahun 1381 H. Setelah itu ia diterima menjadi tenaga pengajar di sekolah yang sama. Selanjutnya ia pindah ke Universitas Imam Muhammad bin Sa'ud Islamiyah dan menjadi dosen di Fakultas Syariah dan Ushuluddin pada tahun 1395 H.

Ketika Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya tentang hukum asuransi perdagangan (bisnis) terutama asuransi mobil, ia menjawab dalam al-Lu’luul Maknun bahwa hukum asuransi perdagangan adalah tidak boleh secara syara. Dalilnya adalah firman Allah SWT, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil” (QS Al-Baqarah : 188) dimana perusahaan tersebut memakan harta orang-orang beriman dengan cara yang tidak benar. 

"Sungguh salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang setiap bulan dan jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu dan tidak membutuhkan perbaikan sepanjang tahun dan hartanya tidak dikembalikan kepadanya. Sebaliknya, ada sebagian mereka membayar sedikit uang lalu terjadilah kecelakaan yang membebani perusahaan asuransi berlipat ganda dari yang telah dibayarnya maka ia memakan harta perusahaan dengan cara yang tidak benar. Juga kebanyakan orang yang membayar asuransi kepada perusahaan, bertindak sembrono (tidak berhati-hati), melakukan tindakan berbahaya dan rawan kecelakaan, serta menyetir dengan kecepatan tinggi seraya berkata : sesungguhnya perusahaan cukup kuat dan ia bisa membayar kerugian akibat kecelakaan"

Dari pernyataan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Syaikh Abdullah bin Jibrin mengharamkan asuransi mobil (atau jenis asuransi perdagangan lainnya) karena adanya faktor untung-untungan atau judi serta menimbulkan tindakan ketidakhati-hatian terhadap orang yang sudah membayar (premi) asuransi kepada perusahaan asuransi.

Referensi  :

https://www.voa-islam.com/read/world-news/2009/07/14/288/biografi-asysyaikh-abdullah-bin-abdurrahman-al-jibrin/

Hukum Asuransi Jiwa dan Harta. Syaikh Muhammad al-Utsaimin & Syaikh Abdullah bin Jibrin. Terjemah oleh Muhammad Iqbal A. Gazali. 2011.

Abdullah bin Jibrin

 

Ad Placement