Selasa, 13 Juli 2021

‘KAZERUNIYYA’ DI ABAD 17 DAN LAHIRNYA PEMIKIRAN IBNU ABIDIN DI ABAD 19

Selama periode antara abad 14 dan 17, sebuah aliran sufi bernama Kazeruniyya tumbuh dan berkembang di sejumlah kota pelabuhan di Malabar dan Cina.

Kelompok tersebut mengelola dan melayani jasa perlindungan, semacam perusahaan asuransi perjalanan laut. Para pedagang saat memulai perjalanan melalui laut ke Cina atau Malabar harus menandatangani catatan yang berisi sejumlah nilai tertentu yang disepakati untuk dibayarkan kepada aliran sufi tersebut apabila mereka tiba dengan selamat di tempat tujuan. Mekanismenya, pada saat kedatangan kapal, agen yang bertindak atas nama aliran sufi itu akan naik ke kapal untuk mengumpulkan sejumlah uang yang dicatatkan pada masing-masing pedagang yang menumpangi kapal. Jika pembayaran dengan nilai yang telah disepakati ternyata terlambat, aliran sufi itu tidak akan menanggung risiko keuangan terhadap kerugian yang dialami pedagang.

Kazeruniyya ini hanya efektif berjalan sampai awal abad 17 manakala dihentikan operasionalnya karena adanya penolakan dari semangat gerakan Barakah dari Abu Ishaq. Barakah adalah mekanisme perlindungan terhadap bahaya laut selama perjalanan kapal sedangkan Abu Ishaq (nama lengkapnya Abu Ishaq Ibrahim Ibn Shahriyah) adalah tokoh aliran sufi tersebut. 

Penghentian itu juga dimungkinkan terjadi karena sejumlah perusahaan asuransi dari Eropa telah mencapai Lautan India yang menawarkan alternatif perlindungan atau proteksi risiko yang lebih menarik.

Selanjutnya, selama abad 19, Ibnu Abidin (1784 – 1836), ulama penganut Hanafiyah mengeluarkan gagasan tentang asuransi dan landasan hukumnya. Ia adalah orang pertama yang memformulasikan asuransi dalam bentuk lembaga yang terlegalisasi yang tidak lagi hanya sekedar praktek umum sehari-hari. 

Pendapat dan gagasan Ibnu Abidin membuka mata bagi banyak kaum muslim yang sebelumnya tidak dapat menerima konsep dan praktek asuransi. Setelah itu, masyarakat muslim mulai mempraktekkan asuransi, tidak hanya membeli produknya dari perusahaan asing, namun juga mendirikan perusahaan asuransi di kalangan mereka sendiri.

Referensi :

Principles & Practices of Takaful and Insurance Compared. Mohd. Ma’sum Billah. IIUM (International Islamic University Malaysia) Press. 2001.  

kazeruniyaa

 

Ad Placement