Kamis, 19 Agustus 2021

SYAIKH ABDUR RAHMAN ISA ; ULAMA YANG MEMBOLEHKAN ASURANSI

Jika sebelumnya dibahas beberapa ulama yang mengharamkan asuransi, kali ini akan saya tuliskan pendapat ulama lain yang menyatakan sebaliknya yaitu membolehkan praktek asuransi (tanpa membedakan apakah asuransi syariah atau konvensional).

Salah satu ulama yang membolehkan asuransi adalah Syaikh Abdur Rahman Isa, seorang guru besar Universitas Al-Azhar. Ia dengan tegas menyatakan bahwa asuransi merupakan praktek muamalah ‘gaya baru’ yang belum dijumpai pada jaman sahabat maupun imam-imam terdahulu. Ulama telah menetapkan bahwa kepentingan umum yang selaras dengan hukum syara, patut diamalkan. Dan karena asuransi itu berkaitan dengan kepentingan umum, maka ia berstatus halal menurut syara.

Bagi Abdur Rahman Isa, perjanjian asuransi itu sama dengan perjanjian al-jia’lah atau memberi janji upah. Ia menyatakan bahwa asuransi mewajibkan dirinya untuk membayar sejumlah uang ganti kerugian apabila pihak lain mengerjakan sesuatu untuknya yaitu membayar uang premi dengan peraturan tertentu. Maka apabila seseorang telah mengerjakan suatu perbuatan, ia berhak atas sejumlah uang pengganti kerugian yang dijanjikan perusahaan asuransi.

Selanjutnya, Syaikh Abdur Rahman Isa mengatakan bahwa sesungguhnya perusahaan asuransi dan nasabah saling mengikat dalam perbuatan yang didasarkan atas saling ridha yaitu melayani kepentingan umum, memelihara harta milik orang-orang, dan menolak risiko harta benda yang terancam bahaya. Sebaliknya, perusahaan asuransi memperoleh laba yang memadai yang disepakati kedua belah pihak. 

Demikian pendapat Syaikh Abdur Rahman Isa yang mengambil kesimpulan bolehnya asuransi dengan pertimbangan utama demi kemudahan manusia dengan menolak kesulitan.

Referensi :

Asuransi Syariah (Life and General); Konsep dan Sistem Operasional. Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Gema Insani Press. 2004.

 

Ad Placement