Senin, 12 Juli 2021

PRAKTEK AL-AQILAH DI JAMAN UMAR BIN KHATTAB

Dalam perkembangan selanjutnya, praktek Al-Aqilah dilanjutkan dan dikembangkan pada periode kepemimpinan pasca Rasulullah SAW wafat yaitu pada masa khalifah kedua, Sayyidina Umar bin Khattab.

Selama masa kepemimpinannya, Umar bin Khattab menerapkan Al-Aqilah di seluruh negeri dengan mendirikan sebuah dewan khusus bernama Diwan Mujahidin pada masing-masing distrik. Terdapat susunan anggota dan kepengurusan yang ditunjuk dalam Diwan tersebut dimana diantara sesama mereka melakukan kerja sama mutual dalam berkontribusi terhadap uang darah (blood money) yang harusnya dibayar pembunuh. 

Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Al-Aqilah yang sebelumnya sudah diperkenalkan dan diterapkan Rasulullah SAW, kemudian dikembangkan lebih lanjut selama Sayyidina Umar berkuasa. Ia membuat lembaga khusus yang menangani dan bertanggung jawab atas sistem ganti rugi atas peristiwa pembunuhan antar suku sehingga menjadi lebih terlegitimasi dan terstruktur cara kerjanya. 

Referensi :

Principles & Practices of Takaful and Insurance Compared. Mohd. Ma’sum Billah. IIUM (International Islamic University Malaysia) Press. 2001. 

al-aqilah

 

Ad Placement