Rabu, 14 Juli 2021

PERKEMBANGAN DI ABAD 20

Di abad 20, seorang ahli hukum Islam bernama Muhammad Abduh mengeluarkan 2 (dua) fatwa antara tahun 1900 sampai 1901 tentang boleh tidaknya praktek asuransi.

Dalam fatwanya ia menggunakan beberapa sumber untuk menunjukkan bahwa asuransi hidup (life insurance) itu boleh. Salah satu fatwanya menyatakan kebolehannya dalam memandang hubungan antara tertanggung dan perusahaan asuransi seperti akad Mudharabah. Sedangkan dalam fatwa lainnya, ia membolehkan suatu transaksi yang mirip dengan asuransi endowment.

Pada dasarnya selama masa ini terjadi perkembangan gradual dari praktek asuransi yang berbasis atau berpatokan pada kaidah syariah baik di negara-negara muslim maupun non muslim. Namun ada juga sisi memprihatinkan dimana masih ada sejumlah ahli atau ulama yang menentang praktek asuransi terutama asuransi hidup tanpa memberikan masukkan terhadap alternatif solusi guna kemaslahatan umat muslim. Dalam kenyataan memang masih ada sejumlah elemen pada asuransi konvensional di masa kini yang melibatkan aspek non halal yang tidak diakui secara syariah namun hal ini tidak berarti bahwa praktek asuransi itu sendiri secara keseluruhan tidak sesuai hukum dan ilegal. 

Selanjutnya ada Abu Zahra dan Mustafa Ahmad Zarqa yang melakukan kajian terhadap fikih asuransi. Abu Zahra menjelaskan dalam at-Takaaful al-Ijtimaai fil Islam (1964) bahwa praktek asuransi sosial pada dasarnya telah menerapkan prinsip saling bekerja sama, saling menanggung, dan saling membantu. Sedikit berbeda, Mustafa Ahmad Zarqa melihat praktek asuransi yang dapat dianggap sebagai aktivitas bisnis. Guru besar fikih dan hukum perdata pada University of Jordan dan Damaskus ini menulis buku berjudul Aqdut Ta’min Wamauqifus Syariah al islamiyyah Minhu (1962). Selanjutnya, pada tahun 1976, melalui Muktamar Ekonomi Islam di Mekkah, para ulama merekomendasikan konsep asuransi ta’awuni. 

Kini menjadi tanggung jawab para ahli dan ulama Islam di era ini untuk terus melakukan inovasi dalam membuat suatu model alternatif asuransi syariah yang dapat mengeliminasi seluruh elemen yang dilarang secara hukum Islam dalam rangka memberikan sistem perlindungan bagi umat muslim terhadap risiko dan bahaya yang tidak dikehendaki. 

Referensi :

Principles & Practices of Takaful and Insurance Compared. Mohd. Ma’sum Billah. IIUM (International Islamic University Malaysia) Press. 2001.  

Akuntansi Asuransi Syariah. Ai Nur Bayinah, Sepky Mardian, Sri Mulyati, Erina Maulidha. Penerbit Salemba Empat. 2017.

takaful

 

Ad Placement