Rabu, 01 September 2021

USTADZ DR. KHALID BASALAMAH, MA ; ULAMA INDONESIA YANG MENOLAK ASURANSI

Tidak hanya ulama-ulama kontemporer luar negeri yang memperdebatkan tentang halal haramnya asuransi, di Indonesia pun terdapat sejumlah ulama terkenal yang menyinggung tentang keberadaan asuransi ini.

Dari hasil penelusuran via YouTube, dapat saya rangkum beberapa ulama terkenal Indonesia di jaman ini yang menyoroti tentang asuransi dan cenderung menolak kehadirannya. Hal ini sebagai upaya untuk menjaring dan merangkum berbagai pendapat ulama mutakhirin Indonesia yang berbicara tentang asuransi dari kacamata hukum Islam. Selanjutnya dari pendapat-pendapat tersebut kemudian dapat dianalisa dan dicoba untuk didiskusikan lebih lanjut mengapa terjadi penolakan dimaksud.

Mengingat adanya “blok” ulama yang bersikap “keras” terhadap asuransi dan sebagian lainnya yang bersikap lebih moderat, maka saya kumpulkan terlebih dahulu pendapat dari para ulama yang mengharamkan asuransi secara mutlak. Beberapa diantaranya yang menolak kehadiran asuransi, termasuk asuransi syariah adalah ustadz Dr. Khalid Basalamah, MA.

Ustadz Khalid Basalamah adalah ustadz kelahiran Makassar, 1 Mei 1975, yang menempuh pendidikan dasar sampai menengah di kota kelahirannya itu. Ia berhasil menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah, S2 Universitas Muslim Indonesia, dan S3 di Universitas Tun Abdul Razak Malaysia. Ia ditunjuk sebagai Ketua Umum Yayasan Ats-Tsabat di Jakarta Timur dan Ketua Forum Pengiriman Dai Irian serta Penasehat Wesal TV.

Melalui kajian yang diupload ke YouTube, seorang penanya menyampaikan pertanyaan kepada ustadz Khalid Basalamah terkait asuransi pendidikan anak di sebuah perusahaan asuransi syariah. Pada tahun 2013 ia mengikuti instansi asuransi syariah. Premi yang dibayarkan per tahun Rp 6 juta. Sudah 3 (tiga) kali disetor sehingga total Rp 18 juta. Akan tetapi di tahun pertama terdapat biaya sebesar 75% dan hanya 25% dijadikan investasi. Di tahun kedua dan seterusnya, 100% premi menjadi investasi. Dari Rp 18 juta hanya tersisa Rp 10 juta dana tersedia sekarang. Dan jika ditarik akan terkena biaya lain berupa biaya pembatalan polis sebesar 70%. Bolehkan dilanjutkan pembayaran premi ini sampai tahun 2020 agar tidak terkena biaya pembatalan polis.

Jawaban Ustadz Dr. Khalid Basalamah, MA : 

"Tentu saja boleh dilanjutkan karena dianggap mudharat lebih besar tetapi ini bukan asuransi syariah dan subhanallah tidak ada asuransi syariah. Jika ada pembatalan 70%, ini dzalim. Double gharar. Dan berhentilah berasuransi. Karena ini selalu ditanya berulang-ulang. Asuransi hanya menjanjikan sesuatu yang tidak terjadi mayoritasnya. Nanti kalau tabrakan, nanti kalau rawat inap, dan sebagainya. 

Dari sekian banyak yang ikut, sedikit sekali yang klaim. Berapa banyak dari milyaran manusia tidak ada asuransi hidup. Mengapa antum ketakutan. Ini yang dijual ketakutannya. Saya tidak mau ikut karena haram dalam agama. Dan asuransi tidak ada hubungannya dengan investasi. Secara syari tidak nyambung. Jika sudah terlanjut terlilit asuransi yang ada ghararnya seperti ini, jika ditarik lebih merugikan. Jika untuk sementara dilanjutkan, maka boleh dilanjutkan. Yang boleh ditarik adalah yang sudah disetor. Jika lebih besar, tanya investasinya ke mana, sektor riil bukan. Masuk ke judi atau tidak. Kebanyakan fiktif. Sejak saat itu saya tidak ditelpon lagi. 

Disarankan secara pribadi lepaskan semua yang berbau gharar, riba, dzalim. Pasti membuat dada sesak. Sesuatu yang bersifat halal pasti plong." 

Referensi :

https://www.youtube.com/watch?v=F6CZuamlEoM

 

Ad Placement