Sabtu, 28 Agustus 2021

APA KATA PROF. KH. ALI YAFIE TENTANG ASURANSI ?

Ali Yafie merupakan ulama fiqh dan mantan Ketua MUI yang lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 1 September 1926.

Ali Yafie muda memperoleh pendidikan dasarnya di sekolah dasar umum yang kemudian dilanjutkan di Madrasah As’adiyah di Sulawesi Tengah. Karier pekerjaan dimulai sebagai hakim di Pengadilan Agama Ujung Pandang dari tahun 1959 sampai 1962. Lalu dari 1965 sampai 1971 menjadi dekan di Fakultas Ushuluddin IAIN Ujung Pandang. Ia juga aktif di organisasi kemasyarakatan NU dimana pada muktamar di Surabaya terpilih menjadi Rais Syuriyah. Selanjutnya pada Muktamar NU tahun 1979 di Semarang dan Situbondo 1984, ia terpilih kembali sebagai Rais.

Salah satu karyanya yang membahas asuransi adalah sebuah buku berjudul Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam (1994) dimana setelah dilakukan pengkajian secara mendalam apa itu asuransi, bentuk-bentuk, tujuan dan kaitannya dengan perundang-undangan, ia kemudian berkesimpulan sebagai berikut :

  • Masalah asuransi penting mendapat perhatian para ulama karena ia merupakan suatu kenyataan yang mempunyai peranan dalam banyak segi hukum kehidupan masyarakat dan melibatkan banyak orang dan golongan.
  • Asuransi diciptakan di dunia barat dan diatur oleh hukum barat sehingga ia mempunyai watak, bentuk, sifat dan tujuannya sendiri yang membedakan dari wujud muamalah yang dikenal dalam fiqih yang beredar di dunia Islam.
  • Dari 3 (tiga) jenis asuransi, dua diantaranya yaitu asuransi perkumpulan (at-ta’min at-ta’awuni) dan asuransi wajib (at-ta’min al-ilzami) dapat memperoleh tempat dalam lingkungan patokan-patokan muamalah yang ditetapkan oleh hukum syara’. Oleh karenanya layak diberi perhatian ke arah pengembangannya menjadi wasilah masyru’ah.
  • Jenis asuransi lainnya yaitu asuransi perusahaan (at-ta’min al-tijari) tidak memberikan pemecahan atas pangkal ide asuransi yang baik. 
  • Di dalam negara kita, peraturan perundangan yang diwarisi dari jaman penjajahan, diantaranya KUHD yang di dalamnya mengatur asuransi, perlu mendapat peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan kemaslahatan dan kepribadian bangsa kita sendiri.
  • Sarana-sarana yang disediakan oleh hukum syara’ selaku upaya untuk mendapatkan jaminan ketentraman di dalam kehidupan seseorang dan masyarakat, perlu didukung oleh pengorganisasian yang kuat dan pengelolaan yang jitu.
  • Para ulama dan cendekiawan muslim secara bersama-sama harus mengupayakan penggalian hukum syara’ untuk disumbangkan kepada Usaha Pembinaan Hukum Nasional yang menjamin kepentingan dan mencerminkan kepribadian suatu bangsa yang beragama.  

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa KH. Ali Yafie menyatakan bahwa asuransi perkumpulan atau sosial (at-ta’min at-ta’awuni) dan asuransi wajib (at-ta’min al-ilzami) dapat dibenarkan selama mengikuti patokan-patokan muamalah yang ditetapkan oleh hukum syara’

Referensi :

Asuransi Syariah (Life and General) ; Konsep dan Sistem Operasional. Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Gema Insani Press. 2004.


 

Ad Placement