Rabu, 25 Agustus 2021

PENDAPAT MURTADHA MUTHAHHARI TENTANG ASURANSI

Murtadha Muthahhari adalah salah satu pencetus utama kesederhanaan baru Islam yang lahir pada 2 Februari 1919 di Fariman, sebuah dusun praja yang terletak 60 km dari Marsyad, pusat ziarah kaum Syria yang besar di Iran Timur. 

Ayahnya bernama Muhammad Husein Muthahhari, seorang ulama yang cukup terkemuka yang belajar di Najaf dan menghabiskan beberapa tahun di Mesir dan Hijaz sebelum kembali ke Fariman.

Akad asuransi menurut Murtadha Muthahhari merupakan suatu hal yang sangat komprehensif, artinya asuransi adalah persoalan baru yang tidak bisa dikaitkan dengan pembahasan fikih seperti jual beli, piutang, atau sewa-menyewa. Hukum dari akad asuransi bersifat universal yang tidak selalu terkait dengan fikih semata. Hal pertama yang dibahas adalah apakah asuransi merupakan salah satu akad dalam fikih ? Apabila iya maka seluruh akad yang berlaku pada akad tersebut harus berlaku juga dalam akad asuransi.

Pembahasan selanjutnya adalah bahwa tidak ada kecenderungan untuk memasukkan asuransi ke dalam salah satu akad dari jual beli, persewaan, atau utang piutang. Tidak ada halangan dalam sahnya asuransi karena tidak termasuk ke dalam salah satu akad dalam fikih dan tidak ada dalil yang membatasinya. Bahkan, tuntutan prinsip-prinsip fikih menganut asas keumuman (universalitas) yang menyatakan bahwa setiap transaksi dan setiap akad diantara 2 (dua) orang adalah sah, kecuali dalam kasus tertentu misalnya dibatalkan dengan dalil khusus.

Referensi :

Analisis Pendapat Murtadha Muthahhari dan Yusuf Al Qordowi tentang Akad Asuransi. Bahmid I Magi, Ramdan Hidayat, Titin Suprihatin. Prosiding Keuangan dan Perbankan Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung. 

 

Ad Placement