Jumat, 30 Juli 2021

PENDAPAT WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG ASURANSI

Wahbah Az-Zuhaili adalah seorang ulama ahli fikih dan tafsir kelahiran Dair ‘Atiyah, Damaskus, Suriah, pada tahun 1932 M. Nama lengkapnya Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili.

Pendidikan tingginya dimulai di Fakultas Syariah Universitas Damaskus, lalu melanjutkan studi doktornya di Universitas Al-Azhar Kairo. Beliau resmi meraih gelar doktor pada tahun 1963 melalui disertasinya yang berjudul Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami. Selepas menempuh pendidikan, ia diangkat sebagai dosen pada Fakultas Syariah Univeritas Damaskus.

Dalam bidang fikih dan ushul fikih, Wahbah Az-Zuhaili mendapat julukan “Imam Al-Suyuti abad ini” yang menulis begitu banyak buku, salah satunya yang cukup terkenal adalah al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Kitab ini banyak dijadikan rujukan oleh para ulama internasional era ini yang berisi aspek hukum Islam mulai dari taharah, ibadah, muamalah, jinayah, wasiat, dan lain-lain.

Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang asuransi dipengaruhi oleh pandangan Ibnu Abidin yang menyatakan keharaman asuransi laut. Berdasarkan hal tersebut, Wahbah Az-Zuhaili melarang adanya asuransi bisnis dan membolehkan asuransi kooperatif. Yang dimaksud asuransi kooperatif atau at ta’min at ta’awuni adalah beberapa orang sepakat agar masing-masing dari mereka membayar saham uang dalam jumlah tertentu dengan tujuan memberi kompensasi bagi anggota yang terkena musibah. Sedangkan at ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan bayaran tetap adalah orang yang diberi jaminan keamanan bertanggung jawab untuk memberi bayaran tertentu kepada pihak pemberi asuransi.

Menurutnya, perbedaan diantara keduanya adalah pelaku usaha dalam asuransi kooperatif bukanlah sebuah organisasi yang berdiri sendiri dan terpisah dari orang-orang penerima asuransi. Anggota yang terlibat dalam asuransi ini tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan namun untuk meringankan beban kerugian yang ditimbulkan oleh bencana yang menimpa sebagian anggotanya. Sedangkan asuransi dengan sistem pembayaran tetap, pelaku utamanya adalah sebuah perusahaan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari orang-orang yang diberi jaminan asuransi.

Pelarangan asuransi bisnis disebabkan karena 2 (dua) faktor yaitu riba dan gharar. Unsur riba yang terkandung dalam asuransi adalah hal yang tidak bisa dielakkan karena kompensasi asuransi berasal dari sumber yang mengandung syubhat. Hal ini disebabkan karena semua perusahaan asuransi menginvestasikan modalnya pada perusahaan-perusahaan yang menggalakkan riba. Terjadinya riba juga terlihat dari segi jumlah yang didapat kedua pihak karena tidak ada pemerataan atau persamaan antara jumlah bayaran cicilan dengan jumlah kompensasi yang diberikan oleh pemberi asuransi. Kompensasi asuransi bisa jadi lebih banyak atau lebih sedikit dari premi yang diberikan oleh penerima. Selain unsur riba, unsur gharar terlihat dalam bisnis asuransi dimana objek transaksi ada kemungkinan diperoleh atau tidak diperoleh.

Referensi. :

Analisis terhadap Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang Asuransi. Wiwin Indarti. Skripsi Jurusan Muamalah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. 2018.

Wahbah Az-Zuhaili

 

Ad Placement