Rabu, 28 Juli 2021

MAQASID SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM ASURANSI

Salah satu konsep fundamental yang penting dalam kaitannya dengan muamalah Islam adalah apa yang disebut sebagai ‘maqasid syariah’.

Mengapa kajian atas maqasid syariah itu penting dalam membahas muamalah Islam termasuk nanti di dalamnya terdapat komponen asuransi ?. Jawabannya, karena Islam hadir di dunia ini guna mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Adapun ruh dari konsep maqasid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudharat (dar’u al-mafaasid wa jalb al-masaalih).

Maqasid syariah terdiri dari 2 (dua) kata yaitu al-maqasid dan al-shariah. Al-maqasid adalah bentuk plural dari kata al-maqsad dari akar kata al-qasd. Secara etimologi, al-qasd mempunyai beberapa makna diantaranya adalah : (1) jalan yang lurus (istiqamah al-tariiq). Makna ini sesuai dengan firman Allah dalam QS An-Nahl ayat 9 bahwa Allah berhak untuk menerangkan jalan yang lurus dan mengajak kepada makhluk untuk selalu berada pada jalan yang lurus. (2) tujuan yang paling utama (al-I’timaad wa al-amm). 

Ibn Ashur memberikan definisi bahwa maqasid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syar’i dalam seluruh kandungan syariat baik yang bersifat terperinci atau global. Bisa jadi, nilai-nilai itu memuat nilai universal syariah seperti moderasi (al-wastiyah), toleran (al-tasamuh), dan holistik (al-shumul). Sedangkan ‘Alal al-Afasi lebih jauh memberikan pengertian bahwa maqasid syariah adalah tujuan utama (al-ghayah) daripada syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syar’i sebagai landasan dalam setiap hukum syariat.

Dari 2 (dua) pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa maqasid syariah mencakup tujuan-tujuan yang bersifat universal yaitu menegakkan maslahat dan menolak kesengsaraan, juga mencakup tujuan hukum yang bersifat partikular semisal tujuan-tujuan yang terdapat dalam hukum keluarga.

Secara garis besar, maqasid syariah berpusat dan bertumpu pada 5 (lima) pokok kemaslahatan yaitu : (1) kemaslahatan agama (hifz al-din), (2) kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs), (3) kemaslahatan akal (hifz al-aql), (4) kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl), dan (5) kemaslahatan harta (hifz al-mal).  

Salah satu tokoh ulama yang memperkenalkan konsep maqasid syariah adalah Imam al-Haramain al-Juwaini yang populer dengan nama al-Imam al-Haramain (w. 478 H). Ia secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia memahami dengan benar tujuan Allah dalam mengeluarkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya.

Al-Juwaini dalam al-Burhan fi Usul al-Fiqh menyatakan bahwa seseorang yang belum memahami atau peka dengan benar tentang tujuan diberlakukannya syariat maka ia belum punya kewenangan untuk menetapkan hukum. Pernyataan ini menegaskan betapa pentingnya pengetahuan secara holistik tentang maqasid syariah. 

Kategorisasi maqasid syariah yang telah diperkenalkan oleh al-Juwaini kemudian disederhanakan ke dalam 3 (tiga) kategori yaitu : (1) kebutuhan pokok/primer (dharuriyyat), (2) kebutuhan sekunder (hajjiyat), dan (3) kebutuhan pelengkap/tersier (tahsiniyyat).

Maqasid Syariah dalam Asuransi

Maqasid syariah yang terkait dengan kemaslahatan agama (hifz al-din) adalah untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan manusia. Sebagai contoh, adanya asuransi haji dapat memberikan manfaat saat seorang muslim melaksanakan ibadah haji agar dapat mengurangi beban finansial saat jamaah mengalami sakit atau kecelakaan yang tidak diinginkan. 

Sedangkan kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs) dapat dicapai melalui asuransi jiwa atau kecelakaan yang dapat melindungi kerugian keuangan saat terjadi risiko yang mengancam jiwa manusia baik berupa kematian maupun cacat badan.

Selanjutnya, kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl) dapat tercapai melalui terjaganya keturunan dari keadaan lemah. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program asuransi dimana saat orang tua meninggal dunia maka keberlangsungan hidup anak dan istrinya dapat terus berlanjut, misalnya melalui asuransi pendidikan.  

Kemaslahatan harta (hifz al-mal) dapat dicapai melalui mekanisme perlindungan atas risiko kerugian keuangan saat terjadi kerusakan pada harta benda manusia akibat kebakaran, pencurian, perampokan, bencana alam, dan sebagainya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengasuransikan asset harta benda yang dimiliki manusia baik berupa asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Referensi :

Maqasid Syariah : Kajian Teoritis dan Aplikatif pada Isu-Isu Kontemporer. Musolli. At-Turas Vol. V No. 1 Januari-Juni 2018. Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Implementasi Maqasid Syariah dalam Mekanisme Asuransi Takaful Keluarga Yogyakarta. Intan Ayu Nur Wegayanti. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 2018. 

Maqasid as-Syari’ah dan Asuransi Syari’ah. Ahmad Yunadi. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia Vol. X No. 2 Desember 2020. Universitas Alma Ata.

asuransi

 

Ad Placement