Sabtu, 24 Juli 2021

IBNU ABIDIN ; ULAMA PERTAMA YANG BERBICARA ASURANSI

Ulama klasik yang pertama kali berbicara tentang asuransi adalah Muhammad Amin bin Umar Ibnu Abdul Aziz Abidin Al-Dimasyqy atau yang populer dengan sebutan Ibnu Abidin.

Ia merupakan salah satu fuqaha terkemuka madzhab Hanafi di masanya yang lahir di Syam pada tahun 1198 H dari pasangan Umar bin Abdul Aziz Abidin dengan Asiyah binti Ahmad binti AbdAl-Rahim.

Ibnu Abidin hidup pada masa pemerintahan Abdul Hamid I (Dinasti Utsmaniyah) dan menjadi ulama fikih madzhab Hanafi generasi ke-6 (enam). Pada masa itu, situasi politik Dinasti Utsmaniyah sedang mengalami pergolakan akibat peperangan antara Dinasti Utsmaniyah dan Bangsa Tartar. 

Sejak kecil, Ibnu Abidin sudah mendapatkan pendidikan agama secara langsung dari ayahnya yang berprofesi sebagai pedagang (saudagar) sehingga Ibnu Abidin muda sering diajak berniaga dari satu tempat ke tempat lainnya. Profesi ini kemudian dilanjutkan oleh Ibnu Abidin.

Sewaktu Ibnu Abidin membaca Al-Qur’an sambil menunggui barang dagangan ayahnya, lewatlah seorang laki-laki dari kalangan orang shalih yang mengomentari bacaan Al-Qur’an Ibnu Abidin. Laki-laki itu berpendapat bahwa bacaan Ibnu Abidin belum tartil dan belum menggunakan kaidah tajwid yang benar. Mendengar komentar itu, bangkitlah Ibnu Abidin dari duduknya dan langsung bertanya tentang ahli qira’ah yang terkenal di jaman itu. Selanjutnya laki-laki itu menunjukkan seorang ahli qira’ah yaitu Syaikh Al-Hamawi sehingga pergilah Ibnu Abidin kepadanya dan meminta agar ia diajari ilmu tajwid dan hukum-hukum qira’ati. Selanjutnya Syaikh Al-Hamawi memerintahkan Ibnu Abidin untuk menghafal Al-Jauziyah dan Syapitiyah. Kemudian ia belajar nahwu, sharaf, tafsir, hadits, mantiq, dan fiqh. 

Selanjutnya, Ibnu Abidin belajar pada Syaikh Muhammad Al-Salimi Al-MirriAl-Aqd yang merupakan seorang penghafal hadits. Tidak hanya itu, ia juga pergi ke Mesir untuk belajar pada Syaikh Al-Amir Al-Mughni, Syaikh Muhammad Al-Kasbari di Syam, Syaikh Abdul Mughni Al-Madani di daerah Bannan, dan Ahmad Affandi di Istanbul.

Berkat kegigihan dalam mencari dan menimba berbagai ilmu keislaman, menghantarkan Ibnu Abidin menjadi seorang pemikir terkenal di kalangan madzhab Hanafi.   

Dalam kitabnya yang berjudul “Hasyiyah Ibn ‘Abidin”, ia menulis pada bab al-Jihad sebagai berikut :

“Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Disamping itu, ia membayar juga sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah ‘premi asuransi’ dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada di kapal yang disewa itu, bila musnah karena kebakaran, atau kapal tenggelam, atau dibajak dan sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari para pedagang itu. Pedagang itu mempunyai wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang di negeri kita berdiam di kota-kota pelabuhan negara Islam atas seizin penguasa. Si wakil tersebut menerima premi asuransi dari para pedagang, dan bila barang-barang mereka tertimpa peristiwa peristiwa yang disebutkan di atas, dia (si wakil) yang membayar kepada para pedagang sebagai uang pengganti sebesar uang yang pernah diterimanya. Yang jelas, menurut saya, tidak boleh (tidak halal) bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah, karena yang demikian itu iltizam maa laa yazlam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib)”.

Pernyataan Ibnu Abidin yang tertuang dalam Hasyiyah Ibn ‘Abidin tersebut merupakan fatwa pertama dari ulama terdahulu tentang hukum asuransi. Ia berpendapat bahwa ketika seorang pedagang mengambil uang pengganti atas barang-barangnya yang musnah maka dikatakan hal itu sebagai iltizam maa laa yazlam, artinya praktek asuransi yang berlaku di kalangan pedagang saat itu menurutnya tidak halal. 

Referensi  :

https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/viewFile/370/363

http://eprints.walisongo.ac.id/430/4/072311013_Bab3.pdf

Ibnu Abidin

 

Ad Placement